Assalamualaikum wr.wb Alhamdulilahirobbil alamin ,. Puja dan puji syukur selalu kita panjatkan ke hadirat Allah SWT. Dan sholawat semoga selamanya terlimpah curahkan kepada Kanjeng nabi Muhammad saw., Pertama saya mengucapkan terima kasih telah Sudi berkunjung ke blog yang masih amburadul ini, dan semoga saja memberi manfaat untuk Anda yang sudah berkunjung. Langsung saja ke pokok pembahasan.
[PORTAL-ISLAM.ID] NEW YORK - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memilih untuk menolak deklarasi kontroversial Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, yang mengakui Yerusalem Ibu Kota Israel.
Dalam pemungutan suara yang dilakukan 193 negara anggota dalam Majelis Umum PBB, sebanyak 128 negara menolak pengakuan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel. Hanya 9 negara yang mendukung. Sementara 35 negara abstain.
9 Negara yang mendukung Yerusalem sebagai Ibo Kota Israel adalah: AS, Israel, Guatemala, Honduras, Togo, Mikronesia, Nauru, Palau, dan Kepulauan Marshall.
Dengan hasil ini, pengakuan Trump terhadap Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel batal dan tidak berlaku lagi seperti dikutip dari USA Today, Jumat (22/12/2017).
Sebelumnya, Trump sempat mengancam akan memotong bantuan bagi negara anggota PBB yang menolak pengakuan Yerusalem.
Namun, ternyata 128 negara-negara itu tak takut dengan ancaman Trump.
Hasil voting Majelis Umum PBB tidak bisa diveto. Berbeda dengan voting di Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan 15 negara dimana AS punya Hak Veto.
Hasil voting ini disambut publik sosial media dunia dengan hastag #PalestineVictory dan #United4Quds.
Terimakasih atas kunjungannya jika ada yang ingin ditanyakan jangan sungkan berkomentar, mohon maaf jika ada kesalahan dan ketidaknyamanan nya ... Wassalamu'alaikum wr.wb
No comments:
Post a Comment